,

Workshop Uji Kepatuhan Hukum PerMenKes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit

Workshop Uji Kepatuhan Hukum Rumah Sakit membekali peserta dengan metode praktis untuk menilai kepatuhan berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Peserta akan belajar menyusun kriteria, memeriksa bukti, menilai risiko, membuat rekomendasi, dan menyusun tindakan perbaikan guna mendukung legalitas, mutu, dan tata kelola rumah sakit

Ajukan tanggal workshop. Sistem otomatis menolak waktu yang sudah terpakai. Jam selesai mengikuti durasi jenis workshop yang dipilih.

Pilih tanggal dan jam untuk memeriksa ketersediaan.
Price Offer / Penawaran Harga Wajib

Masukkan harga yang Anda ajukan per peserta. Admin akan menyetujui atau menolak penawaran sebelum konfirmasi pembayaran dapat dikirim.

Rp
Harga penawaran digunakan di keranjang dan checkout sebagai nilai pengajuan. Konfirmasi pembayaran baru dapat dilakukan setelah penawaran disetujui admin.
Categories: ,

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 mengatur standar penyelenggaraan rumah sakit yang harus dipenuhi untuk menjamin legalitas, keselamatan pasien, mutu pelayanan, serta kelangsungan operasional rumah sakit. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari teguran dan sanksi administratif, pembatasan kegiatan, pencabutan perizinan, sengketa hukum, hingga kerugian reputasi dan finansial.

Dalam praktiknya, kepatuhan hukum rumah sakit tidak cukup hanya dengan mengetahui peraturan. Rumah sakit perlu memiliki metode pemeriksaan yang sistematis untuk mengetahui apakah kondisi operasional, dokumen, fasilitas, sumber daya manusia, perizinan, dan tata kelola yang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Workshop ini dirancang untuk membantu peserta melakukan uji tuntas kepatuhan hukum secara terstruktur berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Peserta akan mempelajari cara menetapkan dasar hukum dan kriteria kepatuhan, memeriksa kondisi dan bukti, menyusun opini kepatuhan, mengidentifikasi risiko, serta membuat rekomendasi dan tindakan korektif.

Pendekatan workshop tidak hanya bersifat teoritis, tetapi diarahkan pada penerapan praktis sehingga peserta dapat menggunakan metode yang sama dalam audit internal, evaluasi kepatuhan, manajemen risiko, maupun persiapan menghadapi pemeriksaan regulator.

Tujuan Workshop

Workshop ini bertujuan membekali peserta dengan kemampuan melakukan uji tuntas kepatuhan hukum rumah sakit secara sistematis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026.

Setelah mengikuti workshop, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami kewajiban hukum utama rumah sakit berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
  • Menentukan dasar hukum dan kriteria kepatuhan untuk setiap aspek operasional rumah sakit.
  • Memeriksa kondisi aktual dan dokumen pendukung.
  • Menilai kesesuaian antara kondisi rumah sakit dengan ketentuan hukum.
  • Menyusun opini kepatuhan secara objektif.
  • Mengidentifikasi risiko hukum akibat ketidakpatuhan.
  • Menentukan prioritas perbaikan.
  • Menyusun rekomendasi dan tindakan korektif.
  • Membuat laporan uji tuntas kepatuhan yang dapat digunakan oleh manajemen.

Ruang Lingkup/Pokok Bahasan

1. Legalitas Badan Hukum Rumah Sakit

Peserta mempelajari aspek legalitas badan hukum penyelenggara rumah sakit, termasuk:

  • Bentuk badan hukum.
  • Akta pendirian dan perubahan.
  • Kesesuaian kegiatan usaha.
  • Dokumen korporasi.
  • Kewenangan pengurus.
  • Kesesuaian antara badan hukum dan kegiatan pelayanan rumah sakit.

Tujuannya adalah memastikan rumah sakit memiliki dasar hukum yang sah untuk menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan.

2. Perizinan Berusaha dan Dokumen Pendukung

Pembahasan meliputi pemeriksaan:

  • Perizinan berusaha.
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Perizinan melalui sistem OSS.
  • Izin operasional.
  • Dokumen pendukung perizinan.
  • Masa berlaku dan status perizinan.
  • Kesesuaian antara izin dan kegiatan yang dijalankan.

Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi risiko apabila izin tidak lengkap, tidak sesuai, atau telah berakhir.

3. Lokasi dan Tata Ruang Rumah Sakit

Peserta mempelajari kepatuhan terhadap ketentuan lokasi dan tata ruang, antara lain:

  • Kesesuaian lokasi.
  • Peruntukan ruang.
  • Dokumen tata ruang.
  • Persyaratan teknis lokasi.
  • Aksesibilitas.
  • Lingkungan sekitar rumah sakit.

Pemeriksaan aspek ini penting untuk memastikan kegiatan rumah sakit tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun persyaratan teknis lainnya.

4. Sarana, Prasarana, dan Peralatan

Pembahasan mencakup penilaian terhadap:

  • Bangunan rumah sakit.
  • Ruang pelayanan.
  • Fasilitas pendukung.
  • Infrastruktur.
  • Sistem keselamatan.
  • Peralatan kesehatan.
  • Kelaikan alat.
  • Pemeliharaan sarana dan peralatan.

Peserta akan belajar menghubungkan kondisi fisik dengan persyaratan hukum dan bukti pendukung yang harus tersedia.

5. Klasifikasi dan Kapasitas Pelayanan

Peserta mempelajari ketentuan mengenai:

  • Klasifikasi rumah sakit.
  • Jenis pelayanan.
  • Kapasitas tempat tidur.
  • Fasilitas pelayanan.
  • Kemampuan pelayanan.
  • Kesesuaian antara klasifikasi dengan pelayanan yang diberikan.

Tujuannya adalah memastikan rumah sakit memberikan layanan sesuai dengan kelas, kapasitas, dan kewenangan yang dimilikinya.

6. Sumber Daya Manusia

Peserta akan mempelajari aspek kepatuhan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendukung, antara lain:

  • Ketersediaan tenaga medis.
  • Tenaga keperawatan.
  • Tenaga kesehatan lainnya.
  • Kompetensi.
  • Registrasi.
  • Perizinan praktik.
  • Penempatan tenaga.
  • Kesesuaian jumlah tenaga dengan kebutuhan pelayanan.

Dokumen seperti STR, SIP, surat penugasan, dan dokumen kompetensi menjadi bagian penting dalam proses uji kepatuhan.

7. Pengembangan Layanan dan Fasilitas Khusus

Peserta juga mempelajari kepatuhan dalam pengembangan layanan baru, fasilitas khusus, atau perluasan kegiatan rumah sakit.

Setiap pengembangan harus diuji dari sisi legalitas, kesiapan sarana, SDM, perizinan, serta kesesuaian dengan klasifikasi rumah sakit.

Metode Uji Tuntas Kepatuhan Hukum

Workshop menggunakan metode sederhana dan sistematis:

Dasar Hukum → Kriteria → Kondisi → Bukti → Opini → Risiko → Rekomendasi.

Dasar Hukum

Peserta menentukan ketentuan hukum yang menjadi acuan pemeriksaan.

Kriteria Kepatuhan

Dari dasar hukum tersebut dibuat kriteria yang menjelaskan kondisi seperti apa yang dianggap patuh.

Kondisi

Peserta memeriksa keadaan nyata yang berjalan di rumah sakit.

Bukti

Kondisi tersebut harus didukung dengan dokumen atau bukti yang dapat diverifikasi.

Opini

Kriteria dibandingkan dengan kondisi dan bukti untuk menghasilkan kesimpulan:

  • Patuh.
  • Patuh sebagian.
  • Tidak patuh.
  • Membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Risiko

Setiap ketidakpatuhan dianalisis berdasarkan kemungkinan dampaknya terhadap rumah sakit.

Rekomendasi

Peserta kemudian menyusun tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki ketidakpatuhan tersebut.

Metode ini memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, terdokumentasi, dan dapat ditindaklanjuti.

Pemeriksaan Kondisi dan Bukti

Dalam workshop, peserta akan dilatih untuk tidak hanya menerima informasi secara lisan tetapi melakukan verifikasi melalui dokumen dan bukti.

Contoh dokumen yang dapat diperiksa antara lain:

  • Akta pendirian dan perubahan badan hukum.
  • NIB dan dokumen OSS.
  • Perizinan rumah sakit.
  • Dokumen tata ruang.
  • Dokumen bangunan.
  • Sertifikat teknis.
  • Data sarana dan prasarana.
  • Data alat kesehatan.
  • STR dan SIP tenaga kesehatan.
  • Dokumen kepegawaian.
  • Dokumen klasifikasi dan pelayanan.
  • Kebijakan internal.
  • SOP terkait pelayanan.

Setiap dokumen kemudian dicocokkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penyusunan Opini Kepatuhan

Opini kepatuhan tidak dibuat berdasarkan asumsi.

Peserta akan belajar menyusun opini berdasarkan hubungan antara:

Kriteria + Kondisi + Bukti.

Contohnya, apabila peraturan mensyaratkan tenaga tertentu harus memiliki izin praktik aktif, maka peserta perlu memeriksa apakah tenaga tersebut tersedia, apakah memiliki STR dan SIP, serta apakah dokumen tersebut masih berlaku.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan status kepatuhan.

Analisis Risiko

Ketidakpatuhan terhadap standar penyelenggaraan rumah sakit dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • Teguran administratif.
  • Pembatasan kegiatan.
  • Pencabutan izin.
  • Gangguan operasional.
  • Sengketa dengan pasien.
  • Tanggung jawab perdata.
  • Potensi tanggung jawab pidana.
  • Kerugian finansial.
  • Penurunan reputasi.
  • Berkurangnya kepercayaan masyarakat.

Peserta akan diajarkan mengelompokkan risiko berdasarkan tingkat prioritas sehingga manajemen dapat menentukan tindakan perbaikan yang harus segera dilakukan.

Rekomendasi dan Corrective Action

Setelah ditemukan ketidakpatuhan, peserta akan belajar menyusun rekomendasi yang dapat langsung ditindaklanjuti.

Rekomendasi dapat berupa:

  • Perbaikan dokumen badan hukum.
  • Pembaruan perizinan.
  • Penyesuaian data OSS.
  • Pemenuhan persyaratan lokasi.
  • Pemenuhan sarana dan prasarana.
  • Perbaikan pengelolaan alat kesehatan.
  • Pemenuhan jumlah dan kompetensi SDM.
  • Pembaruan STR dan SIP.
  • Penyempurnaan kebijakan internal.
  • Perbaikan dokumentasi.
  • Penguatan monitoring kepatuhan.

Setiap rekomendasi sebaiknya dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, dan tingkat prioritas.

Sasaran Peserta

Workshop ini sesuai untuk:

  • Direksi rumah sakit.
  • Komisaris.
  • Pemilik atau pengelola rumah sakit.
  • Legal Officer.
  • Legal Manager.
  • Compliance Officer.
  • Satuan Pengawas Internal.
  • Internal Auditor.
  • Manajemen Risiko.
  • Manajemen rumah sakit.
  • Quality Management.
  • HR dan pengelola SDM.
  • Tenaga profesional yang menangani perizinan.
  • Konsultan hukum dan konsultan rumah sakit.

Workshop juga dapat digunakan sebagai kegiatan peningkatan kompetensi internal bagi rumah sakit yang ingin membangun sistem kepatuhan hukum secara lebih terstruktur.

Metode Pembelajaran

Workshop menggunakan pendekatan praktis melalui:

  • Penjelasan regulasi.
  • Studi kasus.
  • Diskusi.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Simulasi uji kepatuhan.
  • Penyusunan kriteria.
  • Analisis kondisi dan bukti.
  • Penyusunan opini.
  • Analisis risiko.
  • Penyusunan rekomendasi.

Pola pembelajaran dibuat:

Memahami Aturan → Menentukan Kriteria → Memeriksa Bukti → Menilai Kepatuhan → Mengidentifikasi Risiko → Menyusun Perbaikan.

Dengan metode ini, peserta tidak hanya mengetahui isi peraturan tetapi juga memahami bagaimana menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti workshop, peserta diharapkan mampu:

  • Melakukan uji kepatuhan hukum secara mandiri.
  • Mengidentifikasi kewajiban hukum rumah sakit.
  • Menyiapkan checklist kepatuhan.
  • Memeriksa dokumen dan bukti.
  • Menilai tingkat kepatuhan.
  • Menyusun opini hukum.
  • Mengidentifikasi risiko.
  • Menentukan prioritas perbaikan.
  • Menyusun rekomendasi yang dapat dilaksanakan.
  • Membuat laporan uji kepatuhan untuk manajemen.

Manfaat Praktis

Workshop memberikan manfaat praktis bagi rumah sakit untuk mengetahui lebih awal bagian mana yang sudah sesuai dan bagian mana yang masih memerlukan perbaikan.

Bagi manajemen, hasil uji kepatuhan dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Bagi legal dan compliance, metode ini membantu membangun sistem monitoring yang lebih terstruktur.

Bagi audit internal, hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi dan pengawasan.

Secara keseluruhan, penerapan uji kepatuhan membantu rumah sakit mengurangi risiko sanksi, mencegah gangguan operasional, meningkatkan kualitas tata kelola, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Output Peserta

Setelah mengikuti workshop, peserta diharapkan mampu menghasilkan:

  1. Checklist Uji Kepatuhan Hukum Rumah Sakit.
  2. Daftar Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan.
  3. Daftar Dokumen dan Bukti yang Harus Diperiksa.
  4. Hasil Penilaian Kondisi dan Kepatuhan.
  5. Opini Kepatuhan Hukum.
  6. Daftar Risiko Hukum.
  7. Skala Prioritas Risiko.
  8. Rekomendasi Perbaikan.
  9. Corrective Action Plan.
  10. Laporan Uji Tuntas Kepatuhan Hukum.

Hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan audit internal, evaluasi manajemen, perbaikan tata kelola, serta persiapan menghadapi pemeriksaan regulator.

Workshop ini pada dasarnya membantu peserta mengubah cara pemeriksaan kepatuhan dari sekadar bertanya:

“Apakah rumah sakit sudah mematuhi peraturan?”

menjadi proses yang lebih terukur:

Dasar Hukum → Kriteria → Kondisi → Bukti → Opini → Risiko → Rekomendasi → Tindakan Perbaikan.

Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan hukum dapat dikelola sebagai proses yang nyata, terukur, terdokumentasi, dan dapat terus diperbaiki.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Workshop Uji Kepatuhan Hukum PerMenKes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top