,

Workshop Uji Kepatuhan Hukum Bank Perkreditan Rakyat.

Workshop Metode Uji Kepatuhan Hukum BPR dirancang untuk membekali peserta dengan metode praktis dalam menguji kesesuaian kegiatan BPR terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Peserta akan mempelajari cara menyusun legal register, kriteria kepatuhan, worksheet pengujian, analisis bukti, penilaian risiko, compliance score, rekomendasi, serta action plan perbaikan yang dapat langsung diterapkan di lingkungan BPR.

Ajukan tanggal workshop. Sistem otomatis menolak waktu yang sudah terpakai. Jam selesai mengikuti durasi jenis workshop yang dipilih.

Pilih tanggal dan jam untuk memeriksa ketersediaan.
Price Offer / Penawaran Harga Wajib

Masukkan harga yang Anda ajukan per peserta. Admin akan menyetujui atau menolak penawaran sebelum konfirmasi pembayaran dapat dikirim.

Rp
Harga penawaran digunakan di keranjang dan checkout sebagai nilai pengajuan. Konfirmasi pembayaran baru dapat dilakukan setelah penawaran disetujui admin.
Categories: ,

1. Latar Belakang

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha dalam lingkungan regulasi yang ketat. Setiap kebijakan, produk, kegiatan operasional, proses perkreditan, perlindungan konsumen, tata kelola, penggunaan teknologi informasi, hingga hubungan dengan pihak ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan regulator yang berlaku.

Dalam praktiknya, kepatuhan hukum tidak cukup hanya dibuktikan dengan tersedianya peraturan internal, SOP, atau dokumen kebijakan. BPR perlu memiliki metode yang sistematis untuk menguji apakah ketentuan hukum telah benar-benar diterapkan, didukung bukti yang memadai, serta mampu mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan hukum dengan pelaksanaan operasional.

Workshop Metode Uji Kepatuhan Hukum BPR dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus keterampilan praktis dalam melakukan pengujian kepatuhan hukum berbasis regulasi, bukti, risiko, dan tindakan perbaikan. Peserta tidak hanya memahami dasar hukum, tetapi juga mampu menyusun instrumen uji kepatuhan yang dapat digunakan secara langsung di lingkungan BPR.


2. Tujuan

Workshop ini bertujuan agar peserta mampu:

  1. Memahami konsep dan prinsip dasar uji kepatuhan hukum pada BPR.
  2. Mengidentifikasi peraturan dan ketentuan hukum yang relevan terhadap kegiatan BPR.
  3. Mengubah ketentuan hukum menjadi kriteria kepatuhan yang dapat diuji.
  4. Menentukan dokumen dan bukti yang diperlukan dalam proses pengujian.
  5. Menilai tingkat kepatuhan berdasarkan kondisi aktual di BPR.
  6. Mengidentifikasi gap, kelemahan, dan potensi risiko hukum.
  7. Menyusun opini dan kesimpulan hasil uji kepatuhan.
  8. Merumuskan rekomendasi serta rencana tindak lanjut.
  9. Menyusun worksheet dan laporan uji kepatuhan hukum secara sistematis.
  10. Membangun mekanisme monitoring kepatuhan hukum yang dapat digunakan secara berkala.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup workshop meliputi metode pengujian kepatuhan terhadap aspek-aspek hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kegiatan BPR, antara lain:

  • Tata kelola dan kelembagaan BPR.
  • Perizinan dan kegiatan usaha.
  • Fungsi kepatuhan.
  • Manajemen risiko.
  • Perkreditan dan dokumentasi kredit.
  • Jaminan dan pengikatan agunan.
  • Penanganan kredit bermasalah.
  • Perlindungan konsumen.
  • Penanganan pengaduan nasabah.
  • Transparansi produk dan layanan.
  • Anti fraud dan pengendalian internal.
  • APU, PPT, dan PPPSPM.
  • Kerahasiaan dan perlindungan data.
  • Teknologi informasi.
  • Perjanjian dengan vendor dan pihak ketiga.
  • Ketenagakerjaan.
  • Tata kelola dokumen dan kebijakan internal.
  • Pelaporan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan regulasi terkait lainnya.

4. Materi Workshop

A. Konsep Dasar Kepatuhan Hukum

  • Pengertian legal compliance.
  • Perbedaan kepatuhan hukum, kepatuhan regulasi, audit hukum, dan audit internal.
  • Hubungan kepatuhan hukum dengan manajemen risiko.
  • Prinsip compliance by design.
  • Risiko akibat ketidakpatuhan.

B. Identifikasi Dasar Hukum

Peserta akan mempelajari metode penyusunan legal register yang sekurang-kurangnya memuat:

  • Peraturan.
  • Pasal atau ketentuan.
  • Pokok kewajiban.
  • Unit kerja terkait.
  • Dokumen yang harus tersedia.
  • Status implementasi.
  • Risiko apabila tidak dipenuhi.

C. Mengubah Ketentuan Hukum Menjadi Kriteria Uji

Peserta dilatih mengubah suatu pasal atau ketentuan regulasi menjadi pertanyaan yang dapat diuji.

Contoh:

Dasar hukum: BPR wajib memiliki kebijakan tertentu.

Diubah menjadi kriteria:

“Patuh apabila BPR telah memiliki kebijakan tertulis, telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, masih berlaku, dikomunikasikan kepada unit terkait, dan dilaksanakan dalam kegiatan operasional.”

D. Metode Uji Kepatuhan

Tahapan pengujian meliputi:

  1. Identifikasi dasar hukum.
  2. Identifikasi kewajiban hukum.
  3. Penentuan kriteria kepatuhan.
  4. Identifikasi kondisi aktual.
  5. Pemeriksaan dokumen dan bukti.
  6. Perbandingan antara kriteria dan kondisi.
  7. Penilaian tingkat kepatuhan.
  8. Identifikasi gap.
  9. Analisis risiko.
  10. Penyusunan rekomendasi.
  11. Penetapan tindakan perbaikan.
  12. Monitoring tindak lanjut.

E. Penyusunan Worksheet Uji Kepatuhan

Peserta mempraktikkan worksheet dengan format:

No. Dasar Hukum Ketentuan Kriteria Patuh Kondisi Bukti Status Risiko Rekomendasi Aksi

F. Teknik Pengumpulan Bukti

Pembahasan mengenai jenis bukti kepatuhan antara lain:

  • Kebijakan.
  • SOP.
  • Surat keputusan.
  • Perjanjian.
  • Formulir.
  • Laporan.
  • Risalah rapat.
  • Data transaksi.
  • Sistem aplikasi.
  • Log aktivitas.
  • Bukti persetujuan.
  • Bukti komunikasi.
  • Bukti pelatihan.
  • Dokumentasi pelaksanaan.

G. Penilaian Tingkat Kepatuhan

Peserta dikenalkan dengan klasifikasi:

  • Patuh
  • Sebagian Patuh
  • Tidak Patuh
  • Tidak Berlaku / Not Applicable

Penilaian dapat dikembangkan menjadi skor kepatuhan, misalnya:

Nilai Kepatuhan =

((Jumlah Patuh × 1) + (Sebagian Patuh × 0,5)) ÷ Total Kriteria yang Berlaku × 100%

Hasil dapat dikategorikan sesuai kebijakan internal BPR.

H. Analisis Risiko Ketidakpatuhan

Risiko akan dianalisis berdasarkan:

  • Risiko hukum.
  • Risiko kepatuhan.
  • Risiko operasional.
  • Risiko keuangan.
  • Risiko reputasi.
  • Risiko sanksi regulator.
  • Risiko sengketa dengan nasabah atau pihak ketiga.

I. Penyusunan Rekomendasi dan Action Plan

Rekomendasi harus:

  • Spesifik.
  • Dapat dilaksanakan.
  • Memiliki PIC.
  • Memiliki target waktu.
  • Memiliki prioritas.
  • Dapat dimonitor.

Format action plan:

Temuan Risiko Rekomendasi Tindakan PIC Target Status

J. Penyusunan Laporan Hasil Uji Kepatuhan

Struktur laporan dapat terdiri atas:

  1. Executive Summary.
  2. Tujuan pemeriksaan.
  3. Ruang lingkup.
  4. Dasar hukum.
  5. Metodologi.
  6. Hasil pengujian.
  7. Tingkat kepatuhan.
  8. Temuan utama.
  9. Analisis risiko.
  10. Rekomendasi.
  11. Action plan.
  12. Kesimpulan.

K. Studi Kasus dan Simulasi

Peserta melakukan simulasi pengujian terhadap contoh kasus BPR, mulai dari:

Regulasi → Kriteria → Bukti → Kondisi → Analisis → Status Kepatuhan → Risiko → Rekomendasi → Action Plan.


5. Manfaat Praktis

Setelah mengikuti workshop, peserta diharapkan memperoleh manfaat praktis berupa:

  1. Memiliki metode standar untuk melakukan uji kepatuhan hukum.
  2. Lebih mudah mengidentifikasi regulasi yang harus dipenuhi.
  3. Dapat mengubah peraturan menjadi checklist pengujian.
  4. Dapat mengukur tingkat kepatuhan secara lebih objektif.
  5. Mempermudah identifikasi potensi pelanggaran sebelum menjadi temuan.
  6. Mengurangi risiko hukum dan risiko sanksi.
  7. Memperkuat fungsi kepatuhan dan pengendalian internal.
  8. Mempermudah persiapan menghadapi pemeriksaan regulator.
  9. Memiliki dokumentasi bukti kepatuhan yang lebih terstruktur.
  10. Mempermudah Direksi dalam memonitor status kepatuhan BPR.
  11. Mempercepat tindak lanjut terhadap temuan.
  12. Membantu membangun budaya kepatuhan berbasis sistem, bukan sekadar administratif.

6. Sasaran Peserta

Workshop ini ditujukan bagi:

  • Direksi BPR.
  • Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
  • Dewan Komisaris.
  • Pejabat Eksekutif Kepatuhan.
  • Satuan Kerja Kepatuhan.
  • Legal Officer.
  • Satuan Kerja Manajemen Risiko.
  • Satuan Kerja Audit Internal.
  • Pejabat Eksekutif Audit Internal.
  • Kepala Bagian Operasional.
  • Kepala Bagian Kredit.
  • Pejabat Kredit.
  • Remedial dan Collection.
  • SDM/HRD.
  • Teknologi Informasi.
  • Pejabat atau pegawai lain yang terlibat dalam pemenuhan regulasi dan pengendalian internal BPR.

7. Fasilitas

Peserta memperoleh fasilitas berupa:

  • Modul Workshop Metode Uji Kepatuhan Hukum BPR.
  • Materi presentasi.
  • Template Legal Register.
  • Template Worksheet Uji Kepatuhan.
  • Template Compliance Checklist.
  • Template Risk Assessment.
  • Template Action Plan.
  • Template Laporan Hasil Uji Kepatuhan.
  • Contoh kriteria kepatuhan.
  • Contoh dokumentasi bukti kepatuhan.
  • Studi kasus BPR.
  • Simulasi pengujian kepatuhan.
  • Diskusi dan konsultasi kasus.
  • Sertifikat peserta.
  • Softcopy materi dan template workshop.

8. Output Workshop

Setelah menyelesaikan workshop, peserta diharapkan mampu menghasilkan:

  1. Legal Register BPR
    Daftar regulasi dan ketentuan hukum yang relevan dengan kegiatan BPR.
  2. Compliance Checklist
    Daftar kewajiban dan kriteria yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian.
  3. Worksheet Uji Kepatuhan Hukum
    Instrumen pemeriksaan yang memuat dasar hukum, kriteria, kondisi, bukti, hasil penilaian, risiko, rekomendasi, dan tindakan.
  4. Compliance Score
    Pengukuran tingkat kepatuhan berdasarkan hasil pengujian.
  5. Legal Compliance Risk Map
    Pemetaan area kepatuhan berdasarkan tingkat risiko dan prioritas perbaikan.
  6. Daftar Temuan dan Gap Kepatuhan
    Identifikasi ketidaksesuaian antara regulasi dengan kondisi aktual.
  7. Action Plan Perbaikan
    Rencana tindak lanjut yang dilengkapi PIC, prioritas, target waktu, dan status penyelesaian.
  8. Laporan Uji Kepatuhan Hukum BPR
    Dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi Direksi, Komisaris, fungsi kepatuhan, audit internal, dan unit kerja terkait.
  9. Metode Monitoring Kepatuhan Berkala
    Sistem kerja yang dapat diterapkan secara bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan.

Dengan workshop ini, BPR diharapkan tidak hanya mampu menjawab pertanyaan “apakah sudah memiliki kebijakan dan SOP?”, tetapi juga mampu membuktikan “apakah seluruh ketentuan hukum benar-benar telah dipenuhi, dilaksanakan, didokumentasikan, diuji, dan dimonitor secara berkelanjutan.”

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Workshop Uji Kepatuhan Hukum Bank Perkreditan Rakyat.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top